HSE Policy Statement / Pernyataan Komitmen Direksi
President Director / CEO
Direksi dan seluruh manajemen PT JAGUR KARYA UTAMA berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan lestari di seluruh wilayah operasional pilar bisnis kami—meliputi Manufaktur, Konstruksi Infrastruktur, Perdagangan Besar, Jasa Logistik/Boga, serta Layanan Reparasi Mesin.
Kami percaya bahwa keberhasilan komersial yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui perlindungan optimal terhadap aset paling berharga kami, yaitu Sumber Daya Manusia, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, PT JAGUR KARYA UTAMA menetapkan kebijakan dan kewajiban strategis sebagai berikut:
🎯 1. Kepatuhan Hukum dan Regulasi Terkini (Compliance)
Mematuhi secara mutlak Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, serta regulasi lingkungan hidup lokal di wilayah Kota Cilegon dan Provinsi Banten.
🛡️ 2. Pencegahan Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja (Zero Accident)
Menyediakan tempat kerja yang aman dengan mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan meminimalisir setiap risiko bahaya (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control – HIRARC) di area pabrikasi logam, proyek konstruksi sipil, gudang logistik, hingga aktivitas teknisi di lapangan demi mencapai target Zero Accident.
👥 3. Partisipasi Aktif & Budaya K3LH (Safety Culture)
Mendorong keterlibatan, konsultasi, dan komunikasi dua arah dari seluruh pekerja dan perwakilan serikat pekerja dalam perencanaan serta pelaksanaan Sistem Manajemen K3LH. Setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban untuk menghentikan pekerjaan (Stop Work Authority) jika ditemukan kondisi yang tidak aman (Unsafe Condition) atau tindakan tidak aman (Unsafe Action).
📈 4. Peningkatan Berkelanjutan (Continuous Improvement)
Melakukan evaluasi, audit internal secara berkala, dan peninjauan rutin terhadap target kinerja K3LH guna memastikan sistem manajemen terus berkembang secara relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi industri terbaru.
Kebijakan K3LH ini berlaku bagi seluruh Direksi, Karyawan, Mitra Kontraktor, Pemasok, maupun Tamu yang berada di bawah kendali operasional PT JAGUR KARYA UTAMA. Kebijakan ini didokumentasikan, disosialisasikan secara berkala, dan ditinjau ulang setahun sekali agar selalu selaras dengan arah strategis korporasi.
PT JAGUR KARYA UTAMA
Laura Irawati, S.Sos, CH, MM
Direktur Utama

Kebijakan K3LH PT JAGUR KARYA UTAMA

Kebijakan K3LH PT JAGUR KARYA UTAMA_2
